tak ada keberhasilan tanpa keberanian

Jumat, 16 November 2012

SUBSIDI



SUBSIDI
subsidi merupakan salah satu issu utama dalam sangkut pautnya dengan perdagangan internasional. Subsidi perananannya sangat diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di dalal peraturan GATT.
Pengertian dari subsidi sendiri adalah setiap bantuan keuangan yang diberika oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan , industri, ekportir atau setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsug untuk meningkatkan eksport atau menurunkan import dari atau ke negara yang berkembang.
Sedangkan menurut perjanjian subsidi yan terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 Agrement on subsidies and Countervalling Measures, subsidi adalah kontribusi financial yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintahyang melibatka penyerahan dana secara langsung (misalnya hibah, pinjaman, dan penyertaan) kemungkinan pemindahan dan atau kewajiban secara langsung (misalkan jamnan utang) atau pendapatan pemerintah yang seharusnya sudah dibayar menjadi hapus atau tidak ditagih (misalkan intensif fiscal seperti kenringanan pajak) atau penyediaan barang oleh pemerintah selain infrastruktur umum atau pembelian barang atau pembayaran oleh pemerintah pada mekanisme pendanaan, dismping semua bentuk income dan free support juga merupakan subsidi bila tindakan itu menguntungkan.
Perjanjian subsidi membagi subsidi ke dalam tiga kategori
1. Subsidi yang dilarang (Prohibited Subsidies)
Yaitu subsidi-subsidi baik dalam peraturan perundang-undangan atau dalam kenyataan yang dilaitkan dengan kinerja eksport, atau subsidi yang dikaitkan sebagai persyartan tunggal atau seba beberapa persyaratan lain, dengan maksud mendahulukan barang-barang dalam negeri di atas barang barang import. Hal ini dilarang karena akan mengakibatkan distorsi perdagangan internasional dan menggangu perdagangan lain. Tindakan pemberian subsidi ini dapat dinawa ke Dispute Setlement Body (DSB) WTO. Jika DSB memutuskan bahwa subsidi yang diberikan termasuk ke dalam subsidi yang dilarang maka negara tersebut diharuskan untuk segera mencabut aturannya mengenai subsidi. Jika tidak dipatuhi maka negara penggugat boleh melakukan tindakan imbalan (countervailing measures) karena akan  merugikan industri domestic.
2. Subsidi yang dapat ditindak (Actionable Subsidies)
Suatu negara harus dapat membuktikan bahwa subsidi terhadap produk export yan gdilakukan negara lain telah merugikan kepentingan negara pengimpor. Kalau tidak dapat dibuktikan maka subsidi tersebut dapat diteruskan. Kerugian tersebutdibagi dalam tiga jenis : kerugian yang dialami oleh industri domestic, kerugian yanh dialami oleh negara lainnya yang menjadi korban dalam kompetisi antara negara lainnya yang bersaing di pasar negara ketiga dan kerugian yang dialami oleh pengexpor karena negara pengimport menerapkan subsidi domestic. Jika DSB WTO memutuskan bahwa subsidi yang diberikan memberikan efek negative makaa subsidi tersebut harus dihapuskan
3. Subsidi yang diperbolehkan (Non Actionable Subsidies)
Subsidi yang termasuk di sini adalah subsidi non spesifik, subsidi yang khusus diberikan untuk riset dan kegiatan pengembabgan, subsidi unutk daerah miskiny ang terbelakang dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap peraturan mengenai lingkungan atau hukum baru. Subsidi jenis ini tidak dapat diajukan ke DSB WTO dan tidak dapat dikenakan imbalan.
Subsidi eksport adalah pembayaran oleh pemerintah suatu negara perusahaan untuk setiap produk yang dipasarkan ke luar negeri. Subsidi umum digunakan, negara-negara selalu melakukan keinginan mereka untuk melakukan subsidi dalam perdagangann dengan alsan dan propaganda dalam menunjang exsport dan melindungi tenaga kerja, meskipun pada kenyataannnya terdapat jalan lain ntuk mencapai tujuan tersebut. Kendati subsidi ini menguntungkan bagi negara yang melakukan import karena harga komoditas yang murah, namunjuga mempunyai efek negative pada distribusi pendapatan . Ketika terjadi penurunan harga pada konsumen, subsidi itu telah menjatuhkan tenaga kerja dan kerugian dalam persaingan industri dengan adanya subsidi eksport.
COUTERVAILING MEASURE
Countervailing measure merupakan tindakan konkret untuk mengkompensasikan dampak dari subsidi yang dilakukan oleh negara pengexport terhadap barang yang diexsport , dalam contervailing duty, seperti juga halnya anti-dumping terhadap duty yang diterapkan dumping, ditujukan terhadap produk yang memperoleh unfair advantage tersebut. Countervailing Duties tidak dapat diterapkan kecuali apabika terbukti impor barang yang disubsidi tersebut menimbulkan atau ditafsirkan akan menimbulakan injury.
Sebagai konsekuensi, inside dari tindakan balsan tersebut ditujukan terhadapat perusahaan yang memperoleh subsidi karena countervail yang dikenakan akan mempunyai dampak langsung terhadap perusahaan yang memperoleh subsidi
PENGATURAN DALAM GATT/WTO
1. Pengaturan  mengenai subsidi
Aturan mengenai subsidi dan tindakan imbalan sebenar adalah salah satu 6 aturan pokok yang dihasilkan Tokyo Round. Ketentuan ini dkenal sebagai subsidies code.
Sidang-sidang Negasiation Group tentang subsidi dan countervailing measure yang diselenggarakan pada mula-mulanya lebih banyak memusatkan perhatian kepada identifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan-aturan GATT tersebut. Kelompok ini telah berhasil membuat draff agreement yakni Agrement (1990) in interpretation and application of article VI, XVI and XXIII of general agreement on tarifft.
Artikel VI mengatur mengenai Anti-dumping and Countervailing Dutiens, artkel XVI mengatur mengenai Ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu negara memberikan subsidi atau masih mempertahankan kebijakan subsidi termasuk memberikan bantuan pendapat dan harga (income and price support) yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor atau mengurangi impor harus dimotifikasikan terlebih dahulu ke GATT/WTO, artikel XXIII mengatur mengenai Ketentuan mengenai prosedur konsultasi dan cara penyelesaian sengketa  (Consultation – pasal XXII  dan Nullification or impairment.
Draff agreement on subsidies and countervailing measure akhirnya disetujui oleh semua pihak dalam perundingan Uruguay Round ditujukan unutk meyempurnakan Agrement  in interpretation and application of article VI, XVI and XXIII yang dikenal sebagai Subsidies code, yang dihaslkan dalam perundignan Tokyo Round. Teks perjanjian ini berbeda dengan Subsidies Code sebelumnya. Sealain memeprtegas definisi mengenai subsidi perjanjian ini juga memperkenalkan konsep specific subsidy yaitu suatu subsidi yang tersedia hanya untuk perusahaan atau industri atau kelompok perusahaan atau industri dalam wilayah negara yang memberikan subsidi. Hanya subsidi-subsidi specific ini yang menjadi sasaran bebrbagai disiplin yang ditentukan dalam perjanjian. Perjanjian menentukan tiga kategori subsidi yang menjadi perhatian yaitu prohibited subsiy, actionable subsidy dan non actionable subsidy.
Kategori pertama adalah prohibited subsidy. Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah
  1. subsidi yang menurut ketetnuan formal atau menurut kenyataan baik semata mata atau sebagai satu dari beberapa pernyataan lainnta, mengandung pernyataan yang berkaitan dengan export performance dan
  2. subsidi yang tujuannya, baik semata-mata atau sebagain salah satu persyaratannya adalah keharusan penggunaan produk domestik
Dalam ketetnuan mengenai prohibited subsidy apabila terjadi pelanggaran penanganaanya menggunakan prosedur penyelesaiaan sengketa baru yang disetujui dalam Uruguay Round termasuk ketentaun megenai waktu 90 hari bagi Committe on Subsidies and Countervailing Measure untuk bertindak. Bila committe ini menentukan agas subsididilarang, maka committee harus merekomendasikan agar subsidi itu segera dicabut. Bila recomendasi itu tidak diikuti, committee memberikan otorisassi kepada pihak yang mengadu untuk mengambil tindakan pengimbang (countervailing measure) untuk mengimbangi dampak subsidi yang merugikan.
Katergori kedua dikenal sebagai actionable subsidies. Perjanjian menentukan bahwa subsdi yang
  1. menimbulkan kerugian bagi industri domestic dari anggota lainnya
  2. menimbukan penghilangan atu perusakan dari keuntungan yang timbul secara langsung maupun tidak langsung bagi anggotanya lainnya berdasarkan General Agrement khususnya keuntungan dari konsesi yang sudah terikat
  3. menimbulkan serius prejudice terhadap kepentingan anggota lainnya, harus dikenakan batasan agar kerugian di pihak laindapat diatasi
Dalam aturan ini serius prejudice tersebut diduga terjadi apabila  jumlah dari subsidi ad valorem yang dinerikan kepada suatu prosduk melebihi 5%. Para anggota yang tekana dampak dari actionable subsidiesdapa mencari jalan perbaikannya (remedy) melalui Committe. Commite diberikan waktu 120 hari untuk melapaorkan kesimpulannya mengenai sengketa yang meliputi masalah subsidi jenis ini.
Kategori ketiga adalah jenis subsidi yang dinamakan non-actionable subsidies. Yang termasuk subsidi jenis pengertian ini adalh subsidi yang tidak spesifik maupun yang spesifik termasuk bantuan untuk penelitian dan pengembangan (researchand development) atau bantuan untuk pembangunan wilayah-wilayah yang terbelakang (disanvantageg regions). Apabila anggota la yakin bahwa terdapat penyalahgunaan subsidi jenis ini yang menyebabkan dampak negative terhaap suatu jenis industri domestic di wilayahnya maka pihak yang dirugikan tersebut dapat mengajukannya sebagai suatu kasus Committe
2. Pengaturan mengenai Countervailing Measure
Perjanjian juga menentukan aturan main mengenai penggunaaan tindakan countervailing terhadap barang-barang impor yang disubsidi. Bagian ini mementukan aturan-aturan mengenai inisiasi dari kasus-kasus countervailing, penyidikan atau investigasi oleh pihak otorita nasional dan aturan-aturan pembuktian untuk menjamin bahwa semua pihak yang berkepentingan daapt menyampaikan informasi dan argumennya.
Aturan-aturan tentang perhintungan penentuan jumlah suatu subsidi harus digunakan sebagai dasar unutk penetapan kerugian yang diderita oleh industri domestic. Di samping  itu, perjanjian tersebut menentukan bahwa semua factor ekonomi yang relevan harus masuk dalam penilain keadaan industri yang tersangkut serta mengharuskan adanya hubungan kualitas antara impor yang disubsidi dengan kerugian yang diderita.
Investigasi untuk melakukan tindakan countervailing harus dihentikan seketika dalam hal nilai subsidi diperoleh hanya mencapai jumlah minim atau ketentuan de minims bila volume atau kerugian yang diderita tidak cukup berarti dan dapat diabaikan (subsidi kurang dari 1% secara valoren). Kecuali dalam keadan tertentu, investigasi harus diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah tanggal inisiasi dikeluarkan. Seluruh bea countervailing (countervailing duties) yang dikenakan harus harus dihentikan dalam 5 tahun sejak tanggal dikenakannya, kecuali bila pihak otorita memutuskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan  (review) terdapat alas an yang kuat (good couse) unutk melanjutkan penerapan countervailing.
Teks perjanjian mengakui bahwa subsidi dapat memainkan peranan yang penting dalam program pembangunan ekonomi dari negara-negara berkembangn dan negara-negara yang sedang melakukan peralihan dari ekonomi perencanaan atau sosialis (centrally-planned economies) kepada ekoomi pasar (market economies). Negara-negara berkembang (development countries) dan negara-negara ang terbelakang (leat-development countries) yna gmemiliki GNP per-kapita kurang dari U$$ 1.000 dikecualikan dari aturan-aturan tentnag prohibited subsidies. Untuk negara-negara berkembang lainnya, aturan-aturan tersebut akan berlaku 8 tahun setelah tanggal diberlakukannya (entry into force) perjanjian ini. Negara-negara tersebut harus secara bertahap menghapuskan susbsiidi eksportnya selama periode yang sama.
Investigasi untuk menerapkan countervailing measure terhadap suatu produk yang berasal dari suatu negara berkembang harus diakhiri bila tingkat subsidi leseluruhannya tidak melebihi 2% dari nilaiproduk tersebut, atau bila volume impor yang disubsidi menunjukan angka kurang dari 4% daripada jumlah import unutk produk sejenisnya  dari negara pengimpor. Untuk negara-negara yang sedang berada dari proses peralihan dari centrally planned economieis ke arah ekonomi pasar, prohibited subsidies harus dihapus secara berthap dalam kurun waktu 7 tahun terhitung sejak tanggal diberlakukannya Agrement ini
Ringkasan hasi perundingan Uruguay Round tentang Subsidies.
  1. Definisi subsidi yang dapat dikenakan countervailing measure, lebih sempit daripada yang terdapat pada aturan AS.
  2. Countervailing Duties tidak dapat diterapkan kecuali apabika terbukti impor barang yang disubsidi tersebut menimbulkan atau ditafsirkan akan menimbulakan injury.
  3. Dalam menentukan injury otorita pelaku investigasi dapat menghitung dampak kumulatif akibat import yang dating lebih dari satu negara.
  4. Dalam kasus tertentu, wilayah negara pengimpor dapat memisahkan teritorinya ke dalam beberapa pasaran untuk menetukan injury.
  5. Berbeda dengan ketentuan AS perjanjian menetukan bahwa countervailing duties hendaknya lebih rendah dari jumlah subsidi yang diestimasi, apabila injury terhadap industri domestic dapat diatasi dengan duty yang lebih rendah tersebut sudah cukup mengatasi.
  6. Perjanjian menentukan adanya prosedur yang memungkinkan pihak konsumen dan pemakai produk yang sedang dalam investigasiagar dapat mengemukakan pandangannya.
  7. Perjanjian menentukan bahwa countervailing duties dibatasi 5 tahun, kecualiapabila terbukti masih perlu diteruskan.
  8. Anti circumvention dapat diterapkan melaui countervailing duties terhadap bagian suatu produk yang memperoleh subsidi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar