SUBSIDI
subsidi
merupakan salah satu issu utama dalam sangkut pautnya dengan perdagangan
internasional. Subsidi perananannya sangat diperlukan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan di dalal peraturan GATT.
Pengertian
dari subsidi sendiri adalah setiap bantuan keuangan yang diberika oleh
pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan ,
industri, ekportir atau setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga
yang diberikan secara langsung atau tidak langsug untuk meningkatkan eksport
atau menurunkan import dari atau ke negara yang berkembang.
Sedangkan
menurut perjanjian subsidi yan terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 Agrement on
subsidies and Countervalling Measures, subsidi adalah kontribusi financial
yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah atau badan swasta yang
ditunjuk oleh pemerintahyang melibatka penyerahan dana secara langsung
(misalnya hibah, pinjaman, dan penyertaan) kemungkinan pemindahan dan atau
kewajiban secara langsung (misalkan jamnan utang) atau pendapatan pemerintah
yang seharusnya sudah dibayar menjadi hapus atau tidak ditagih (misalkan
intensif fiscal seperti kenringanan pajak) atau penyediaan barang oleh
pemerintah selain infrastruktur umum atau pembelian barang atau pembayaran oleh
pemerintah pada mekanisme pendanaan, dismping semua bentuk income dan free
support juga merupakan subsidi bila tindakan itu menguntungkan.
Perjanjian
subsidi membagi subsidi ke dalam tiga kategori
1. Subsidi yang dilarang (Prohibited Subsidies)
Yaitu
subsidi-subsidi baik dalam peraturan perundang-undangan atau dalam kenyataan
yang dilaitkan dengan kinerja eksport, atau subsidi yang dikaitkan sebagai
persyartan tunggal atau seba beberapa persyaratan lain, dengan maksud
mendahulukan barang-barang dalam negeri di atas barang barang import. Hal ini
dilarang karena akan mengakibatkan distorsi perdagangan internasional dan
menggangu perdagangan lain. Tindakan pemberian subsidi ini dapat dinawa ke Dispute
Setlement Body (DSB) WTO. Jika DSB memutuskan bahwa subsidi yang diberikan
termasuk ke dalam subsidi yang dilarang maka negara tersebut diharuskan untuk
segera mencabut aturannya mengenai subsidi. Jika tidak dipatuhi maka negara
penggugat boleh melakukan tindakan imbalan (countervailing measures)
karena akan merugikan industri domestic.
2.
Subsidi yang dapat ditindak (Actionable Subsidies)
Suatu
negara harus dapat membuktikan bahwa subsidi terhadap produk export yan
gdilakukan negara lain telah merugikan kepentingan negara pengimpor. Kalau
tidak dapat dibuktikan maka subsidi tersebut dapat diteruskan. Kerugian
tersebutdibagi dalam tiga jenis : kerugian yang dialami oleh industri domestic,
kerugian yanh dialami oleh negara lainnya yang menjadi korban dalam kompetisi
antara negara lainnya yang bersaing di pasar negara ketiga dan kerugian yang
dialami oleh pengexpor karena negara pengimport menerapkan subsidi domestic.
Jika DSB WTO memutuskan bahwa subsidi yang diberikan memberikan efek negative
makaa subsidi tersebut harus dihapuskan
3.
Subsidi yang diperbolehkan (Non Actionable Subsidies)
Subsidi
yang termasuk di sini adalah subsidi non spesifik, subsidi yang khusus
diberikan untuk riset dan kegiatan pengembabgan, subsidi unutk daerah miskiny
ang terbelakang dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi terhadap
peraturan mengenai lingkungan atau hukum baru. Subsidi jenis ini tidak dapat
diajukan ke DSB WTO dan tidak dapat dikenakan imbalan.
Subsidi
eksport adalah pembayaran oleh pemerintah suatu negara perusahaan untuk setiap
produk yang dipasarkan ke luar negeri. Subsidi umum digunakan, negara-negara
selalu melakukan keinginan mereka untuk melakukan subsidi dalam perdagangann
dengan alsan dan propaganda dalam menunjang exsport dan melindungi tenaga
kerja, meskipun pada kenyataannnya terdapat jalan lain ntuk mencapai tujuan tersebut.
Kendati subsidi ini menguntungkan bagi negara yang melakukan import karena
harga komoditas yang murah, namunjuga mempunyai efek negative pada distribusi
pendapatan . Ketika terjadi penurunan harga pada konsumen, subsidi itu telah
menjatuhkan tenaga kerja dan kerugian dalam persaingan industri dengan adanya
subsidi eksport.
COUTERVAILING
MEASURE
Countervailing
measure merupakan tindakan konkret untuk
mengkompensasikan dampak dari subsidi yang dilakukan oleh negara pengexport
terhadap barang yang diexsport , dalam contervailing duty, seperti juga
halnya anti-dumping terhadap duty yang diterapkan dumping,
ditujukan terhadap produk yang memperoleh unfair advantage tersebut. Countervailing
Duties tidak dapat diterapkan kecuali apabika terbukti impor barang yang
disubsidi tersebut menimbulkan atau ditafsirkan akan menimbulakan injury.
Sebagai
konsekuensi, inside dari tindakan balsan tersebut ditujukan terhadapat
perusahaan yang memperoleh subsidi karena countervail yang dikenakan
akan mempunyai dampak langsung terhadap perusahaan yang memperoleh subsidi
PENGATURAN
DALAM GATT/WTO
1.
Pengaturan mengenai subsidi
Aturan
mengenai subsidi dan tindakan imbalan sebenar adalah salah satu 6 aturan pokok
yang dihasilkan Tokyo Round. Ketentuan ini dkenal sebagai subsidies code.
Sidang-sidang
Negasiation Group tentang subsidi dan countervailing measure yang
diselenggarakan pada mula-mulanya lebih banyak memusatkan perhatian kepada
identifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan-aturan
GATT tersebut. Kelompok ini telah berhasil membuat draff agreement yakni
Agrement (1990) in interpretation and application of article VI, XVI and
XXIII of general agreement on tarifft.
Artikel
VI mengatur mengenai Anti-dumping and Countervailing Dutiens, artkel XVI mengatur
mengenai Ketentuan yang mengatur bahwa jika suatu negara memberikan subsidi
atau masih mempertahankan kebijakan subsidi termasuk memberikan bantuan
pendapat dan harga (income and price support) yang diberikan secara langsung
maupun tidak langsung dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor atau mengurangi
impor harus dimotifikasikan terlebih dahulu ke GATT/WTO, artikel XXIII mengatur
mengenai Ketentuan mengenai prosedur konsultasi dan cara penyelesaian
sengketa (Consultation – pasal XXII dan Nullification or
impairment.
Draff
agreement on subsidies and countervailing measure akhirnya disetujui oleh semua pihak dalam perundingan
Uruguay Round ditujukan unutk meyempurnakan Agrement in interpretation
and application of article VI, XVI and XXIII yang dikenal sebagai Subsidies
code, yang dihaslkan dalam perundignan Tokyo Round. Teks perjanjian ini
berbeda dengan Subsidies Code sebelumnya. Sealain memeprtegas definisi mengenai
subsidi perjanjian ini juga memperkenalkan konsep specific subsidy yaitu suatu
subsidi yang tersedia hanya untuk perusahaan atau industri atau kelompok
perusahaan atau industri dalam wilayah negara yang memberikan subsidi. Hanya
subsidi-subsidi specific ini yang menjadi sasaran bebrbagai disiplin yang
ditentukan dalam perjanjian. Perjanjian menentukan tiga kategori subsidi yang
menjadi perhatian yaitu prohibited subsiy, actionable subsidy dan non
actionable subsidy.
Kategori
pertama adalah prohibited subsidy. Yang termasuk ke dalam kategori ini
adalah
- subsidi yang menurut ketetnuan
formal atau menurut kenyataan baik semata mata atau sebagai satu dari
beberapa pernyataan lainnta, mengandung pernyataan yang berkaitan dengan
export performance dan
- subsidi yang tujuannya, baik
semata-mata atau sebagain salah satu persyaratannya adalah keharusan penggunaan
produk domestik
Dalam
ketetnuan mengenai prohibited subsidy apabila terjadi pelanggaran
penanganaanya menggunakan prosedur penyelesaiaan sengketa baru yang disetujui
dalam Uruguay Round termasuk ketentaun megenai waktu 90 hari bagi Committe
on Subsidies and Countervailing Measure untuk bertindak. Bila committe
ini menentukan agas subsididilarang, maka committee harus
merekomendasikan agar subsidi itu segera dicabut. Bila recomendasi itu tidak
diikuti, committee memberikan otorisassi kepada pihak yang mengadu untuk
mengambil tindakan pengimbang (countervailing measure) untuk mengimbangi dampak
subsidi yang merugikan.
Katergori
kedua dikenal sebagai actionable subsidies. Perjanjian menentukan bahwa
subsdi yang
- menimbulkan kerugian bagi
industri domestic dari anggota lainnya
- menimbukan penghilangan atu
perusakan dari keuntungan yang timbul secara langsung maupun tidak
langsung bagi anggotanya lainnya berdasarkan General Agrement
khususnya keuntungan dari konsesi yang sudah terikat
- menimbulkan serius prejudice
terhadap kepentingan anggota lainnya, harus dikenakan batasan agar
kerugian di pihak laindapat diatasi
Dalam
aturan ini serius prejudice tersebut diduga terjadi apabila jumlah
dari subsidi ad valorem yang dinerikan kepada suatu prosduk melebihi 5%. Para
anggota yang tekana dampak dari actionable subsidiesdapa mencari jalan
perbaikannya (remedy) melalui Committe. Commite diberikan waktu 120 hari untuk
melapaorkan kesimpulannya mengenai sengketa yang meliputi masalah subsidi jenis
ini.
Kategori
ketiga adalah jenis subsidi yang dinamakan non-actionable subsidies.
Yang termasuk subsidi jenis pengertian ini adalh subsidi yang tidak spesifik
maupun yang spesifik termasuk bantuan untuk penelitian dan pengembangan (researchand
development) atau bantuan untuk pembangunan wilayah-wilayah yang
terbelakang (disanvantageg regions). Apabila anggota la yakin bahwa
terdapat penyalahgunaan subsidi jenis ini yang menyebabkan dampak negative
terhaap suatu jenis industri domestic di wilayahnya maka pihak yang dirugikan
tersebut dapat mengajukannya sebagai suatu kasus Committe
2.
Pengaturan mengenai Countervailing Measure
Perjanjian
juga menentukan aturan main mengenai penggunaaan tindakan countervailing
terhadap barang-barang impor yang disubsidi. Bagian ini mementukan
aturan-aturan mengenai inisiasi dari kasus-kasus countervailing, penyidikan
atau investigasi oleh pihak otorita nasional dan aturan-aturan pembuktian untuk
menjamin bahwa semua pihak yang berkepentingan daapt menyampaikan informasi dan
argumennya.
Aturan-aturan
tentang perhintungan penentuan jumlah suatu subsidi harus digunakan sebagai
dasar unutk penetapan kerugian yang diderita oleh industri domestic. Di
samping itu, perjanjian tersebut menentukan bahwa semua factor ekonomi
yang relevan harus masuk dalam penilain keadaan industri yang tersangkut serta
mengharuskan adanya hubungan kualitas antara impor yang disubsidi dengan
kerugian yang diderita.
Investigasi
untuk melakukan tindakan countervailing harus dihentikan seketika dalam hal
nilai subsidi diperoleh hanya mencapai jumlah minim atau ketentuan de minims
bila volume atau kerugian yang diderita tidak cukup berarti dan dapat diabaikan
(subsidi kurang dari 1% secara valoren). Kecuali dalam keadan tertentu,
investigasi harus diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah tanggal inisiasi
dikeluarkan. Seluruh bea countervailing (countervailing duties) yang dikenakan
harus harus dihentikan dalam 5 tahun sejak tanggal dikenakannya, kecuali bila
pihak otorita memutuskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan (review)
terdapat alas an yang kuat (good couse) unutk melanjutkan penerapan
countervailing.
Teks
perjanjian mengakui bahwa subsidi dapat memainkan peranan yang penting dalam
program pembangunan ekonomi dari negara-negara berkembangn dan negara-negara
yang sedang melakukan peralihan dari ekonomi perencanaan atau sosialis (centrally-planned
economies) kepada ekoomi pasar (market economies). Negara-negara
berkembang (development countries) dan negara-negara ang terbelakang
(leat-development countries) yna gmemiliki GNP per-kapita kurang dari U$$ 1.000
dikecualikan dari aturan-aturan tentnag prohibited subsidies. Untuk
negara-negara berkembang lainnya, aturan-aturan tersebut akan berlaku 8 tahun
setelah tanggal diberlakukannya (entry into force) perjanjian ini. Negara-negara
tersebut harus secara bertahap menghapuskan susbsiidi eksportnya selama periode
yang sama.
Investigasi
untuk menerapkan countervailing measure terhadap suatu produk yang
berasal dari suatu negara berkembang harus diakhiri bila tingkat subsidi leseluruhannya
tidak melebihi 2% dari nilaiproduk tersebut, atau bila volume impor yang
disubsidi menunjukan angka kurang dari 4% daripada jumlah import unutk produk
sejenisnya dari negara pengimpor. Untuk negara-negara yang sedang berada
dari proses peralihan dari centrally planned economieis ke arah ekonomi
pasar, prohibited subsidies harus dihapus secara berthap dalam kurun
waktu 7 tahun terhitung sejak tanggal diberlakukannya Agrement ini
Ringkasan
hasi perundingan Uruguay Round tentang Subsidies.
- Definisi subsidi yang dapat
dikenakan countervailing measure, lebih sempit daripada yang
terdapat pada aturan AS.
- Countervailing Duties tidak dapat diterapkan kecuali apabika terbukti impor
barang yang disubsidi tersebut menimbulkan atau ditafsirkan akan menimbulakan
injury.
- Dalam menentukan injury
otorita pelaku investigasi dapat menghitung dampak kumulatif akibat import
yang dating lebih dari satu negara.
- Dalam kasus tertentu, wilayah
negara pengimpor dapat memisahkan teritorinya ke dalam beberapa pasaran
untuk menetukan injury.
- Berbeda dengan ketentuan AS
perjanjian menetukan bahwa countervailing duties hendaknya lebih
rendah dari jumlah subsidi yang diestimasi, apabila injury terhadap
industri domestic dapat diatasi dengan duty yang lebih rendah
tersebut sudah cukup mengatasi.
- Perjanjian menentukan adanya
prosedur yang memungkinkan pihak konsumen dan pemakai produk yang sedang
dalam investigasiagar dapat mengemukakan pandangannya.
- Perjanjian menentukan bahwa countervailing
duties dibatasi 5 tahun, kecualiapabila terbukti masih perlu
diteruskan.
- Anti circumvention dapat
diterapkan melaui countervailing duties terhadap bagian suatu produk yang
memperoleh subsidi.